APAKAH KAMU TAHU?

Senin - Jumat 08:30-15:30
KEPADA SELURUH KONSUMENT PT.BPR CENTRAL DANA MANDIRI
TENTANG
PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, adapun Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen PT.BPR CENTRAL DANA MANDIRI Pelaku Usaha Jasa Keuangan, maka kami tetapkan Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian ditetapkan sebagai berikut

1 Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh BPR.
2 Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
3 Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian meteri, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena BPR tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
4 Pengaduan berindikasi pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh BPR.
5 Pengaduan diajukan oleh konsumen atau kuasanya kepada unit pelindungan konsumen dan Masyarakat PT. BPR CENTRAL DANA MANDIRI (UPKM) tanpa dikenakan biaya.
6 Pengaduan dapat dilakukan secara lisan (telepon/SMS/chat WA) atau tertulis (surat/ email/ Website/ media sosial BPR) dengan menyertakan data/ informasi identitas pelapor, keterangan/ dokumen-dokumen pendukung pengaduan, dan nomor telepon konsumen yang bisa dihubungi.
7 Untuk Pengaduan secara lisan, UPKM akan memberikan bukti tanda terima pengaduan. Pengaduan akan diselesaikan selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila penyelesaian ternyata memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka UPKM akan meminta konsumen mengadukan pengaduan secara tertulis tertanggal sama dengan saat Konsumen mengajukan pengaduan secara lisan sebelumnya.
8 Untuk pengaduan secara tertulis, UPKM akan memberikan bukti tanda terima pengaduan. Pengaduan akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, UPKM dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada konsumen.
9 Tanggapan terhadap pengaduan secara lisan akan disampaikan secara lisan dan/atau tertulis, sedangkan tanggapan terhadap pengaduan secara tertulis akan disampaikan secara tertulis.
10 Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami di hari Senin s.d. Jum'at (Kecuali hari libur / diliburkan) pukul 09:00 s/d 16:00 WIB:
UNIT PELINDUNGAN KONSUMEN dan MASYARAKAT
Whatsapp : 089610112345
Telepon : 0741-22700/0714-22900
e-mail : bprcentraldanamandiri@gmail.com
Surat : UPKM PT. BPR Central Dana Mandiri
d/a Jl.Pangeran Diponegoro Simpang Koni 1 No.88
Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung, Kota Jambi