1
|
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk
dan/atau layanan yang disediakan oleh BPR.
|
2
|
Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi
Pelanggaran.
|
3
|
Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan konsumen
yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian meteri,
wajar dan secara langsung pada Konsumen karena BPR tidak memenuhi perjanjian
dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
|
4
|
Pengaduan berindikasi pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh
konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh BPR.
|
5
|
Pengaduan diajukan oleh konsumen atau kuasanya kepada unit pelindungan konsumen dan
Masyarakat PT. BPR CENTRAL DANA MANDIRI (UPKM) tanpa dikenakan biaya.
|
6
|
Pengaduan dapat dilakukan secara lisan (telepon/SMS/chat WA) atau tertulis (surat/ email/
Website/ media sosial BPR) dengan menyertakan data/ informasi identitas pelapor,
keterangan/ dokumen-dokumen pendukung pengaduan, dan nomor telepon konsumen yang
bisa dihubungi.
|
7
|
Untuk Pengaduan secara lisan, UPKM akan memberikan bukti tanda terima pengaduan.
Pengaduan akan diselesaikan selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Apabila penyelesaian ternyata memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka UPKM
akan meminta konsumen mengadukan pengaduan secara tertulis tertanggal sama dengan saat
Konsumen mengajukan pengaduan secara lisan sebelumnya.
|
8
|
Untuk pengaduan secara tertulis, UPKM akan memberikan bukti tanda terima pengaduan.
Pengaduan akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen-dokumen
yang dipersyaratkan dan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan
diterima lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, UPKM dapat memperpanjang jangka
waktu penyelesaian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada konsumen.
|
9
|
Tanggapan terhadap pengaduan secara lisan akan disampaikan secara lisan dan/atau tertulis,
sedangkan tanggapan terhadap pengaduan secara tertulis akan disampaikan secara tertulis.
|
10
|
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami di hari Senin s.d. Jum'at (Kecuali hari
libur / diliburkan) pukul 09:00 s/d 16:00 WIB:
|
|
UNIT PELINDUNGAN KONSUMEN dan MASYARAKAT
Whatsapp
|
:
|
089610112345
|
Telepon
|
:
|
0741-22700/0714-22900
|
e-mail
|
:
|
bprcentraldanamandiri@gmail.com
|
Surat
|
:
|
UPKM PT. BPR Central Dana Mandiri
|
|
|
d/a Jl.Pangeran Diponegoro Simpang Koni 1 No.88
|
|
|
Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung, Kota Jambi
|
|